UU 'Bansos' AS Disahkan, Tiap Warga Bakal Ditransfer Dana Rp20,12 Juta

ERA.id - Pemerintahan Joe Biden pada Kamis, (11/3/2021) pagi, menandatangani dokumen undang-undang American Rescue Plan yang dimaksudkan sebagai jaring pengaman bagi warga AS yang terdampak oleh pandemi. Ini menjadi kemenangan politik bagi presiden dari Partai Demokrat tersebut, dua bulan sejak ia menjabat di Gedung Putih.

Seperti dilansir Reuters, penandatanganan dokumen dilakukan Presiden Joe Biden di ruang Oval Office, didampingi Wakil Presiden AS Kamala Harris.

Dalam beberapa pekan ke depan, Biden dan pemerintahannya akan berkunjung ke seluruh AS, suatu kampanye yang dijuluki sebagai 'victory lap' oleh media Reuters, guna menjelaskan detail undang-undang tersebut. DPR AS dijadwalkan bakal mengesahkan UU tersebut pada Rabu mendatang.

"Aturan yang bersejarah ini bertujuan membangun kembali penopang bangsa ini, dan memberi warga bangsa ini - para pekerja hingga warga kelas menengah, orang-orang yang menggerakkan negara ini - untuk bisa terus berjuang," kata Biden beberapa saat setelah penandatanganan dokumen UU, dikutip Reuters.

Paket kebijakan ini mencakup dana 1.400 dolar AS (Rp20,12 juta) secara langsung per individu warga AS. Selain itu dana total 350 miliar dolar AS (Rp5,03 kuadriliun) akan diberikan untuk pemerintah daerah, peringanan pajak anak, dan peningkatan bujet distribusi vaksin COVID-19.

Undang-undang tersebut tetap bisa disahkan meski tak satupun politisi Partai Republik menyetujui, keputusan yang didasari alasan bahwa angka bujet yang diusung terlalu besar.

Amerika Serikat harus menjalani karantina total ketika masih diperintah Presiden Donald Trump, yang awalnya hendak meremehkan krisis COVID-19 dan sempat mengatakan bahwa virus coorna akan segera lenyap.

Pada Kamis, mantan presiden tersebut, dan istrinya Melania Trump, berdasarkan laporan Reuters, tidak muncul dalam pengumuman sebuah pelayanan publik terkait program vaksinasi COVID-19. Acara tersebut dihadiri seluruh mantan presiden AS beserta pasangan mereka.