'Imbas' Omnibus Law, Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk Kategori Berbahaya dan Beracun
ERA.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk diketahui PP tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). PP yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut juga untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori limbah B3 adalah limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA). Hal itu tercantum pada Pasal 459 Huruf C PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa FABA dari kegiatan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk limbah B3, melainkan non B3.
"Pemanfaatan Limbah non B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," tulis belied yang dikutip pada Jumat (12/3/2021).
Pasal tersebut diperkuat dengan adanya Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 yang memuat daftar limbah Non B3. FABA terdaftar sebagai limbah non B3 dengan kode limbah N106 untuk fly ash dan N107 untuk bottom ash.
"Jenis limbah fly ash dan bottom ash, sumber limbah proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan atau tungku industri."