Jawab Kecurigaan Amien Rais, PDIP: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Ideal

ERA.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden yang berlaku saat ini sudah sangat ideal. Adapun menurut perundang-undangan, masa jabatan kepala negara hanya boleh diemban selama dua periode atau 10 tahun.

Hal tersebut sekaligus menjawab tudingan mantan Ketua MPR RI era Presiden Gus Dur, Amien Rais yang menyebut Presiden Joko Widodo sedang merancang skenario agar bisa menjabat selama tiga periode.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Basarah menambahkan, fraksinya maupun MPR RI juga tidak memiliki niatan, apalagi mengambil langkah politik untuk mengubah konstitusi mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Namun, kata Basarah, memang perlu ada yang perlu diperhatikan, yaitu mengenai kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

"Sehingga tidak ganti presiden, ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," kata Basarah.

Oleh karena itu, Ketua DPP PDIP ini menegaskan, dibutuhkan perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," katanya.

Sebelumnya, eks Ketua MPR RI Amien Rais menduga Presiden Joko Widodo berambisi untuk menjabat sebagai kepala negara selama tiga periode. Menurutnya, sudah ada skenario yang disusun agar Jokowi bisa menguasai lembaga tinggi negara seperti DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.

Setelah dapat menguasai lembaga negara, Amien menduga Jokowi bakal meminta MPR RI untuk menggelar sidang istimewa untuk melakukan perubahan pada sejumlah pasal. Salah satunya mengenai pasal masa jabatan presiden dan wakil presiden agar bisa dipilih tiga kali.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin katanya satu dua pasal perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien yang dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin (15/3/2021).