Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Terjadi Tanpa Amandemen
ERA.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan tanpa mengubah amandemen. Namun, hal tersebut sulit untuk dilakukan.
Hal ini merupakan tanggapan Yusril mengenai adanya isu perpanjangan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Adapun dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 10 tahun atau dua periode.
"Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaran'. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Contohnya, kata Yusril, adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945.
"Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat," kata Yusril.
Meski demkian, Yusril mengatakan, konvensi ketatanegaraan tersebut dilakukan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat hal tersebut sulit terjadi, misalnya trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya.
Apalagi di zaman kebebasan berekspressi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Selain itu, ada pula Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.
"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Yusril.
Oleh karena itu, dia menilai masa jabatan presiden yang termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945 tidak mungkin diganti tanpa mengubah amandemen.
"Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua MPR RI era Presiden Gus Dur, Amien Rais menduga Presiden Joko Widodo berambisi untuk menjabat sebagai kepala negara selama tiga periode. Menurutnya, sudah ada skenario yang disusun agar Jokowi bisa menguasai lembaga tinggi negara seperti DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.
Setelah dapat menguasai lembaga negara, Amien menduga Jokowi bakal meminta MPR RI untuk menggelar sidang istimewa untuk melakukan perubahan pada sejumlah pasal. Salah satunya mengenai pasal masa jabatan presiden dan wakil presiden agar bisa dipilih tiga kali.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin katanya satu dua pasal perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien yang dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin (15/3/2021).