Pasutri di Kalbar Jual Anak Buat Judi
"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3/2018).
Awal terjadinya kasus ini adalah ketika pasangan suami istri itu diberikan pinjaman uang Rp2 juta untuk modal judi. Alih-alih dapat uang, AR dan FS malah kalah. Selain menangkap AR dan FS, polisi juga tengah mencari tahu keberadaan si bandar judi.
"Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran," kata Didi.
Saat ditanyai polisi, FS mengaku terpaksa menjual darah dagingnya sendiri. Menurut FS sih ada unsur paksaan juga dari si bandar judi.
"Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR dan FS dijerat dengan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disangkakan atas pelanggaran pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 atau pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun penjara.