Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
ERA.id - Program vaksinasi Covid-19 akan terus berjalan hingga menyentuh semua lapisan masyarakat. Diperkirakan vaksinasi Covid-19 akan berlangsung hingga memasuki bulan Ramadan.
Banyak umat Islam yang mempertanyakan mengenai apa hukumnya vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa. Apakah mengikuti vaksinasi bisa membatalkan puasa?
Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi secara injeksi selama bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Pembahasan hukum vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadan dilakukan Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021). Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/20211).
Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujar Asrorun Niam Sholeh.
MUI juga memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya ialah pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.
Kemudian pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.