PPKM Mikro Diperpanjang hinggal 5 April, Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan, Asalkan..

ERA.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 5 April 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto menyebut terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan di sejumlah sektor dalam PPKM Mikro kali ini.

Salah satunya untuk kegiatan seni dan budaya. Meski begitu, pembatasan jumlah penonton hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Terkait dengan pembatasan PPKM mikro ini ada beberapa perubahan terkait dengan kegiatan seni budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan aturan pelonggaran tersebut dapat ditindaklanjuti oleh gubenur yang provinsinya ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Diketahui, saat ini terdapat 15 daerah yang melaksanakan PPKM Mikro antara lain adalah seluruh provinsi Jawa, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata Airlangga.

Selain sektor kesenian dan budaya, pemerintah jug berencana untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka di sekolah secara berjenjang. Untuk pendidikan setara perguruan tinggi, akan dibuka dengan proyek percontohan.

"Terkait dengan kegiatan belajar mengajar, di sini kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka. Untuk perguruan tinggi, akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah dengan protokol kesehatan," kata Airlangga.

Sedangkan untuk sektor lainnya tidak mengalami perubahan. Misalnya, sektor perkantoran boleh dibuka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas kantor.

Kemudian sektor esensial, boleh beroperasi 100 persen sampai dengan jam 21:00 dengan protokol kesehatan. Lalu sektor kuliner, untuk dine in kapasitasnya hanya 50 persen, untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan.