Gara-Gara Tak Pernah Pulang ke Rumah, Harun Masiku Diceraikan Istrinya

ERA.id - Sampai hari ini kabar soal buronan KPK Harun Masiku masih menyisakan misteri. Setelah jadi buronan, ia belum pernah pulang ke rumahnya. Sebab itu, istrinya yakni Hildawati Djamrin, menceraikan Harun.

Hal tersebut diketahui usai Pengadilan Negeri Makassar resmi mengabulkan permohonan cerai dari Hildawati pada Selasa 16 Maret 2021 silam. Kuasa hukum Hildawati Djamrin, Hari Sakti Zabri membenarkan putusan PN Makassar yang bernomor: 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021. 

Untuk diketahui, gugatan cerai Hilda sudah jauh hari didaftarkan pada 27 Juli 2020 lalu kepada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court. Hari melanjutkan, selama persidangan cerai berlangsung, Harun Masiku tidak pernah kelihatan batang hidungnya dalam sidang.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi, oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari dikutip dari detikcom.

Lantas apa yang membuat Hildawati menggugat cerai Harun Masiku? Alasannya, menurut Hari, kliennya  tidak pernah mendapat nafkah lahir dan batin. Setelah ditetapkan sebagai buron KPK, Hildawati dan Harun Masiku tidak pernah bertemu. "Jadi saya beranggapan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup beralasan dilakukan gugatan cerai, karena sudah setahun lebih (tidak bertemu) sampai sekarang," ungkap Hari.

Untuk diketahui, Hildawati dan Harun Masiku melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017 lalu. Dari pernikahan keduanya, Harun dan Hilda belum dikaruniai anak.

Adapun Hilda dan Harun Masiku terakhir berkomunikasi pada 7 Januari 2020. Saat itu Harun terbang ke Jakarta dari Makassar pada 31 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020. Dia libur lebaran dan mengunjungi istrinya di Gowa. Pada 6 Januari 2020, dia kembali ke Jakarta.

Setelahnya, kata Hilda, Harun Masiku sempat berkirim kabar pada 7 Januari malam. Sekitar pukul 12 malam. Saat itu kata Hilda, dia mengabarkan kalau dirinya sudah di Jakarta. "8 Januari sampai sekarang saya tidak komunikasi," ungkap Hilda.

Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron KPK selama lebih dari setahun. Dia menjadi tersangka kasus suap PAW DPR. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.