Menkumham Sebut Berkas KLB Belum Lengkap, Demokrat Kubu Moeldoko Janji Segera Lengkapi

ERA.id - Berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) yang dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disebut belum lengkap. Merespon hal itu, Demokrat kubu Moeldoko berjanji akan segera melengkapi kekurangan berkas sesegera mungkin.

"Partai pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud, dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad melalui keterangan video, Minggu (21/3/2021).

Rahmad berharap, nantinya setelah kubu Moeldoko sudah melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan, Kemenkumham segera menerbitkan SK penetapan kepengurusan hasil KLB. 

"Kami berharap tentunya SK penetapan pengurusan KLB Deli Seradang segera kita terima. Sehingga kepastian hukum terkait Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal di tengah masyarakat kita," kata Rahmad.

Terpisah, penggagas KLB di Deli Serdang, Darmizal mengapresiasi kerja cepat Yasonna dan pemerintah yang dinilai telah meneliti dengan cermat berkas kepengurusan hasil KLB. Sikap itu, kata Darmizal, membuktikan bahwa pemerintah bekerja profesional menyelesaikan kisruh internal Partai Demokrat.

"Inilah pembuktian, bahwa pemerintah benar-benar bekerja profesional, prosedural, aktif dan tanggap melayani semua masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membedakan. Kami bangga atas hal tersebut.

Darmizal menegaskan sesuai amanat Kongres Luar Biasa 5 Maret 2021 yang telah berlangsung pihaknya berkomitmen meneguhkan Partai Demokrat kembali menjadi partai partai terbuka, modern dan akuntabel. 

Atas dasar itu, Darmizal berujar pihaknya akan taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku. Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, pihaknya akan segera melengkapi dengan sebaik-baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku.

"Jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku," kata Darmizal.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu belum lengkap. Yasonna lantas meminta kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas yang sudah diserahkan ke Kemenkumham.

"Kami sudah teliti Dirjen AHU juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Yasonna kepada wartwan di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Dia mengatakan, berkas tersebut berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan KLB. Politisi PDIP ini menjelaskan, berkas KLB harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya. Pelaksanaannya ya sesuai dengan pelaksanaan AD/ART KLB, itu harus kita lihat persyaratan 2/3 untuk DPD, setengah DPC, ada izin majelis tinggi. Yang substansi itu tadi harus kita cek," pungkasnya.