Demokrat Kubu Moeldoko ke AHY: Kalau Yakin Menang, Kenapa Panik Tujuh Keliling?

ERA.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) panik.

Sebab keduanya kerap dianggap merongrong pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap proses pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, seharunys kalau pihak AHY dan SBY yakin bisa memenangkan perkara ini, seharunya tidak perlu panik dan grasa grusu.

"Jika kubu SBY dan AHY tak yakin kalah, lalu kenapa SBY dan AHY harus grasa grusu dan panik tujuh keliling? Lalu kenapa harus menghalalkan segala cara untuk mempengaruhi semua pihak?" kata Rahmad.

"Lalu kenapa harus merekrut orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah dan berusaha terus menekan-nekan pemerintahan Jokowi?" tambahnya.

Rahmad menduga, dari cara yang dilakukan SBY dan AHY, semakin memperkuat kenyataan bahwa pengaruh politik ayah dan anak itu akan segera berakhir. Hal itu karena sistem autokrasi yang ditanamkan SBY di Partai Demokrat.

Rahmad juga menyindir cara SBY yang pandai mengolah kata-kata. Namun, kepiawaian SBY memainkan kata dan diksi, menuruknya, menjadi tak berguna untuk menarik simpati, sebab miskin implementasi.

"Publik juga sudah mengetahui bahwa SBY mahir mengolah kata-kata simpati tapi miskin implementasi. SBY adalah suri tauladan pelanggar etika politik. Pengkhianatan SBY kepada Presiden Megawati telah dicatat sejarah," katanya.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan pihaknya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah memproses berkas pendaftaran mereka. Hal itu menunjukan Kemenkumham telah bersikap profesional. Dia meyakini, Kemenkumham akan mendengarkan pendapat para pakar hukum yang selama ini mendukung kubu Moeldoko.

"Kami yakin, pemerintah akan bekerja profesional dan akan memperhatikan pendapat pendapat para pakar hukum," kata Rahmad.

"Ini tentu dapat dijadikan penguat bagi pemerintah dalam mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pihaknya sudah memproses berkas pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Namun, berkas-berkas tersebut belum lengkap, sehingga Kemenkumham belum bisa memberikan keputusan.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memprediksi kubu Moeldoko tidak akan bisa melengkapi berkas tepat waktu. Apalagi jika merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, sudah bisa dipastikan KLB dilakukan secara inkonstitusional.

"Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," katanya melalui keterangn terulis, Senin (22/3).

"Kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART Tahun 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. Namanya juga KLB abal-abal," pungkasnya.