DPR Pasang Badan untuk Penelitian Vaksin Nusantara 'Made in' Dokter Terawan: BPOM Jangan Menghalangi
ERA.id - DPR membela Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar mendapatkan izin untuk melanjutkan penelitian uji klinis fase II.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR RI sepakat akan mendesak pemerintah memuluskan penelitian Vaksin Nusantara.
"Kami kemarin dalam rapat pimpinan sempat membahas Vaksin Nusantara ini, yang mana kami akan meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dasco mengatakan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menghalang-halangi penelitian Vaksin Nusantara dilanjutkan ke tahap uji klinis fase II. Menurutnya, BPOM tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
Apalagi, uji klinis fase I Vaksin Nusantara sudah terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan teruji aman.
"Tidak ada keharusan dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi aturannya. Seharusnya tidak dihambat di fase II atau pun fase III. Yang vaksin-vaksin lain itu langsug fase III di Indonesia ini boleh," kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco juga menyinggung soal kesimpulan hasil rapat kerja antara Komisi IX DPR RI Kementerian kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) pada 10 Maret lalu. Disebutkan bahwa Komisi IX DPR RI mendesak BPOM untuk segera mengeluarkan PPUK fase II bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian ini dapat segera dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021.
Namun, hingga saat ini PPUK tak juga diberikan BPOM kepada tim peneliti Vaksin Nusantara. Padahal hasil rapat Komisi di DPR RI bersifat mengikat.
"Hasil raker itu bersifat mengikat seharusnya. dan kita sayangkan bahwa BPOM buat statemen atau surat yang menafikan hasil raker tersebut," kata Dasco.
Dasco meminta Komisi IX DPR segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk memilih langkah yang dianggap perlu diambil. Dasco menyatakan, penelitian Vaksin Nusantara harus didorong untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
"Pimpinan DPR RI akan mengambil sikap kepada pemerintah untuk kita semua mendukung vaksin anak bangsa ini terwujud," tegas Dasco.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshori Siregar mendesak BPOM segera menerbitkan PPUK fase II terhadap Vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan.
Anshori juga meminta pimpinan DPR segera mengirim surat ke pemerintah agar penggunaan Vaksin Nusantara bisa segera terwujud.
"Saya mohon pimpinan DPR RI mengirim surat kepada perintah agar Vaksin Nusantara ini segera terwujud. Kita usahakan, kita hindari jangan sampai ada tangan-tangan terwujudnya Vaksin Nusantara atau vaksin produk bangsa kita sendiri," kata Anshori.
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menunjukan bahwa Indonesia tidak memiliki kemandiran obat dan masih sangat ketergantungan dengan produk negara lain.
Dia juga mengkritik pihak-pihak yang mempersulit dan menghambat penggunaan Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih.
Karena itu, Ninik mendukung pimpinan DPR untuk segera mengambil sikap agar Vaksin Nusantara bisa segera digunakan. Menurutnya, keberadaan Vaksin Nusantara akan menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia.
"Vaksin Nusantara akan menjadikan kita bangga bahwa Indonesia memiliki kedaulatan kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, pengembangan Vaksin Nusantara untuk saat ini dihentikan sementara oleh RSUD Kariadi Semarang yang menjadi lokasi penelitian vaksin berbasis sel dendritik tersebut.
Alasan dihentikannya penelitian, karena sedang melengkapi syarat-syarat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji klinis fase II.
"Betul (penelitian Vaksin Nusantara dihentikan), mereka akan melengkapi syarat dari BPOM sebelum masuk ke uji klinis tahap ke II," kata Nadia saat dikonfirmasi ERA.id, Selasa (23/3/2021).
Nadia mengatakan, penghentian penelitian Vaksin Nusantara ini tidak akan terlalu lama. Sebab, tim peneliti akan segera menyelesaikan syarat-syarat agar segera mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
"Ini tidak terlalu lama, ya. Penyiapannnya tidak terlalu lama terkait syarat," kata Nadia.