Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatannya, Demokrat Versi KLB: Sudah Tidak Ada Urgensinya

ERA.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda Ems menyebut, alasan Marzuki mencabut gugatannya karena dinilai tidak lagi ada urgensinya. Sebab, status keanggotaan Marzuki maupun kader Demokrat yang dipecat, telah dipulihkan lewat KLB.

"Menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie, yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, kata Saiful, apabila melanjutkan gugatan sama saja memberi legitimasi bahwa AHY merupakan pimpinan Partai Demokrat. Sedangkan hasil KLB telah memutuskan posisi Ketua Umum diisi oleh Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Marzuki, kata Saiful, juga tak ingin memberi kesan kepada publik seolah Partai Demokrat terpecah dua. Sebab, dengan digelarnya KLB, kepengurusan yang sah adalah yang sudah ditetapkan lewat forum tertinggi partai tersebut.

"Pak Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Partai Demokrat itu ada dua, apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin mantan 'pelarian' Mayor AHY," kata Saiful.

Dia menegaskan, baik Marzuki Alie dan seluruh pesera KLB telah menyepakati bahwa Partai Demokrat yang sah hanya satu, yaitu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko. Saiful juga mengklaim, mayoritas masyarakat juga lebih menyukai Partai Demokrat pimpinan Moeldoko ketimbang AHY.

"Pak Marzuki Alie, termasuk semua peserta KLB Partai Demokrat sudah bersepakat dan memutuskan hanya ada satu Partai Demokrat dan hanya ada satu Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Partai Demokrat yang Ketua Umumnya Pak Jenderal (Purn) TNI Dr. Moeldoko," tegasnya.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan, pencabutan gugatan tersebut bukan berarti menandakan Marzuki Alie tak percaya diri menghadapi AHY. Sehingga, apabila nantinya ada suara-suara sumbang dari pendukung AHY, bisa dipastikan salah besar.

"Jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak sebrang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Alie, terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie. Itu salah besar!" tegasnya.

"Atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak Marzuki Alie, sebagai Penggugat melalui tim kuasa hukumnya," kata Saiful.

Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya telah pencabut gugatan kepada AHY yang dimasukan lewat PN Jaksel. Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujar Rosmina seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/3).

Selain Marzuki, sejumlah kader yang juga bersama-sama melayangkan gugatan. Antara lain Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan dari pihak terdakwa antara lain Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Marzuki Alie dan lima politisi mendaftarkan gugatan kepada tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 terkait pemecatan mereka sebagai kader partai.