Sempat Ditangkap karena Diduga Sebar Hoaks Jaksa Terima Suap Rizieq Shihab, Pemuda Ini Akhirnya Dibebaskan

ERA.id - Salah seorang pemuda berinisial F, berusia 18 tahun yang ditangkap tim penyidik Kejaksaan terkait tuduhan menyebarkan konten berbau hoaks oknum jaksa menerima suap dari Habib Rizieq Shihab, akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dan yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran itu, lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar, " kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2021).

Pembebasan remaja itu, kata dia, dilaksanakan kemarin oleh tim dan langsung diantar ke rumahnya di Kabupaten Takalar, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh tim gabungan. 

Bersangkutan mengatakan tidak mengetahui bahwa akun media sosialnya di retas oleh orang tidak dikenal, selanjutnya menyebarkan konten tersebut ke seluruh jaringan diakun miliknya atas konten dugaan video pemberian suap tersebut. 

"Akunnya dihack (retas) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital) oleh tim," tutur perwira menengah Polri ini. 

Sedangkan untuk langkah pendalaman penyelidikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap dalang penyebar video tersebut, termasuk masih mencari dari mana asalnya apakah dari Sulsel atau daerah lain. 

"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," tambah Zulpan. 

Sebelumya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Takalar beserta Polres Takalar, menangkap F di rumahnya karena dituduh menye

Sebelumnya, F diamankan pihak Kejaksaan Tinggi bekerjasama dengan pihak Kejari Takalar dan Polres Takalar di kediamannya, karena dari hasil penelusuran pada akun F ditemukan video dugaan suap melibatkan oknum jaksa atas perkara hukum Habib Rizieq Shihab di Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agun Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, bersangkutan diamankan tim gabungan atas dugaan penyebaran video hoaks tersebut, setelah ditelusuri jejak digital berada diakun miliknya. 

"Bersangkutan diamankan, selanjutnya dilakukan penelusuran dengan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video  hoaks yang dimaksud," kata Eben. 

Hasil pemeriksaan, username atau akun media sosial milik F telah diretas sesorang, sehingga belum dinyatakan sebagai pelaku.  Kendari demikian, tambah Eben, Tim Kejaksaaan Agung tetap menelusuri jejak digital video hoaks tersebut guna mencari pelaku yang menggunakan akun milik F.