Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, Yoory Pinontoan Pasrah

ERA.id - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan mengaku pasrah atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, yang menjeratnya.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa di Gedung KPK dikutip dari Antara, Jakarta (25/3/2021).

KPK, Kamis memeriksa Yoory sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak bisa konfirmasi," ucap dia.

Pemeriksaan Yoory merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik pada Rabu (24/3). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. KPK pada Selasa (23/3) juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa sebagai saksi.

Penyidik KPK mengonfirmasi saksi Bima terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul tersebut.