Isi Eksepsi Rizieq Shihab: Singgung Kerumunan Ahok, Raffi Ahmad, hingga Jokowi

ERA.id - Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan hari ini, Jumat (26/3/21) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam kasus keramaian di Petamburan dan RS Ummi Bogor. Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan alias eksepsi.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, eksepsi dari pribadi Habib Rizieq sudah dibacakannya. baik untuk perkara kerumunan di Petamburan dan swab test di rumah sakit ummi Bogor.

"Terus kita membacakan eksepsi dari kita, itupun baru dakwaan kelima, karna di dalamnya ada pasal yang didakwakan dengan undang-undang Ormas, yang tidak pernah ada didalam BAP," Kata Alamsyah Hanafiah.

"Terus kita tanya kepada kejaksaan, dapat dari mana berkas perkanya, tiba-tiba mendakwa dengan pasal Ormas," tambah Alamsyah.

Kemudian dalam pembacaan eksepsinya, Habib Rizieq menemukan adanya pasal yang bertransformasi sendiri setelah didakwakan. sedangkan ia mengaku belum pernah di periksa pasal soal pasal ini. sehingga dakwaan kelima tersebut diminta dibatalkan. 

Lantas Rizieq Shihab menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kedapatan berkerumun bersama Raffi Ahmad di pesta ulang tahun pengusaha pada Januari 2021, hingga kerumunan Presiden Jokowi di NTT. 

“Ini paling fenomenal pada tanggal 23 Februari 2021 Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya di Maumere NTT. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh kepolisian dan kejaksaan bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu, Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan,” beber Rizieq.