Hakim Bakal Putuskan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Pada 6 April 2021
ERA.id - Sidang putusan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung akan dibacakan pada 6 April 2021. Adapun hari ini, jaksa penuntut umum membacakan jawaban dari eksepsi Rizieq pekan lalu.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam sidang pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata salah satu jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi hal ini, Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan jawaban dari eksepsi tersebut tak ditanggapi lagi. Sebab selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada perkara ini.
"Jadi untuk mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari penuntut umum, majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusannya, nanti putusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021," kata Suparman pada kesempatan yang sama.
Sidang Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar secara offline. Sebelumnya sidang perdana digelar online. Tapi Rizieq dan kuasa hukumnya menolak hingga walkout.
Akhirnya pada sidang eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dapat dihadiri Rizieq Shihab secara langsung.