Kominfo Catat Konten Kekerasan Soal Bom Bunuh Diri di Makassar, di Twitter Terbanyak
ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengadakan patroli siber untuk menyisir konten yang mengandung kekerasan, yang berkaitan dengan ledakan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten seperti itu dan bersama-sama menangkal paham radikalisme-terorisme baik di ruang fisik maupun ruang digital," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Senin (29/3/2021).
Sejak ledakan bom di Makassar pada Minggu (28/3), Kominfo menelusuri kontan yang tidak layak dipublikasikan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seperti unggahan yang mengandung unsur kekerasan, potongan tubuh, dan luka yang diderita korban.
Data Kominfo per Senin pagi, konten-konten yang tidak layak dipublikasikan tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, yaitu Facebook 34 konten, Twitter 59 konten dan Instagram 21 konten.
Kominfo juga menemukan unggahan tidak layak di YouTube sebanyak 20 konten. Total konten yang ditemukan Kominfo mencapai 134 buah. "Keseluruhan konten tersebut telah diajukan Kominfo kepada masing-masing platform untuk dilakukan pemutusan akses atau blokir," kata Dedy.
Polri menyatakan pelaku bom bunuh diri di gerbang Katedral Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pasangan suami-istri.
Kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai L, laki-laki, dan YSF, perempuan, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pelaku merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang pernah beraksi di Jolo, Filipina.
Densus 88 Anti Teror hari ini menggeledah rumah kos yang ditinggali pelaku di Kota Makassar dan rumah orang tua pelaku yang hanya berjarak sekitar 50 meter.
Ledakan bom bunuh diri terjadi di gerbang masuk Gereja Katedral Jalan Kajoalido, Kelurahan Baru, Kota Makassar pada Minggu (28/3) pukul 10.20 WITA.
Pelaku datang ke gereja menggunakan sepeda motor matik. Akibat ledakan tersebut, kedua pelaku meninggal di tempat dan belasan orang terluka, baik masyarakat umum maupun petugas keamanan gereja.