Alasan dan Tujuan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

ERA.id - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak mudah bagi pemerintah untuk kembali melarang masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman atau mudik.

"Keputusan mengeluarkan kebijakan larangan mudik bukan keputusan yang mudah. Terlebih mengingat ini momentum kedua lebaran yang kita lewati di tengah pandemi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Meski demikian, kata Wiku, setelah mempertimbangkan semua risiko jangka panjang, pemerintah perlu mengambil keputusan tegas demi kebaikan bersama.

"Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan agar Indonesia bisa segera bebas dari pandemi dan masyarakat dapat segera berkumpul dengan keluarga di perayaan besar lain," kata dia.

Dia menekankan kebijakan larangan mudik diharapkan mampu menjaga momentum dalam menurunkan kasus COVID-19.

Larangan mudik tahun Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta.

"Tujuan kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti terjadi pada beberapa masa libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020," jelasnya.