Hotman Paris Dituding Melakukan Pelecehan Seksual, Kok Bisa?

ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan warganet. Dalam sebuah video yang viral di media sosial menampilkan ia memegang rambut seorang wanita yang tak dikenal.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok Kokoholy. Dalam video tersebut, Hotman Paris terlihat sedang bersama Koko Holy di sebuah tempat umum. Nampaknya, keduanya menjalani sebuah challenge menyentuh rambut wanita yang tak dikenal.

“Ini Hotman Paris sama Koko Holy Holywings, berani enggak menyentuh rambut cewek ini walaupun tidak kenal. Coba,” kata Hotman Paris dalam video tersebut seperti dilihat Rabu (31/3/2021).

Keduanya lantas mendekati seorang wanita yang sedang duduk sendirian. Hotman Paris dan Koko Holy lalu menyentuh rambut wanita itu secara perlahan dari arah belakang.

Merasa rambutnya disentuh, wanita tersebut pun lantas menengok ke arah Hotman Paris. Ketika wanita tersebut menengok, Hotman dan Koko Holy kemudian menyudahi aksinya.

“Berani kan, berani sentuh cewek walaupun enggak kenal,” kata Hotman.

Video TikTok itu diunggah ulang di Twitter oleh akun @pepsicko. Dalam tulisannya, ia menilai perbuatan Hotman dan Koko Holy itu sebagai tindakan yang tidak lucu sama sekali.

“Kurang bisa akrab sama orang-orang yang mikir kalau Hotman Paris lucu,” katanya.

Cuitan itu kemudian mendapat respons dari Jamshed M Kazi, seorang UN Women Representative-Indonesia & Liaison to ASEAN.

Dalam tulisannya merespons unggahan tersebut, ia mengatakan bahwa tindakan Hotman dan Koko Holy itu merupakan pelecehan seksual dan itu bukan merupakan lelucon.

Jamshed juga meminta agar perilaku pelecehan seperti yang Hotman Paris dan Koko Holy lakukan tidak dinormalisasi.

“Sepintas kelihatannya hanya bercanda, tapi pelecehan seksual bukan lelucon. Pahami arti consent dan berhenti normalisasi perilaku seperti ini. cc: @unwomenid @IBCWE @KomnasPerempuan,” cuit Jamshed.

Senada dengan Jamshed, putri Presiden keempat RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid pun menilai bahwa aksi Hotman Paris menyentuh rambut wanita yang tak dikenal itu merupakan tindakan pelecehan seksual, meskipun yang dilakukannya itu sekadar bercanda.

"Setuju! Kita tidak seharusnya menganggap remeh tindakan menyentuh tubuh orang lain tanpa persetujuan (consent), walaupun sekadar bercanda, karena itu masuk dalam kategori pelecehan seksual. Seharusnya Pak Hotman Paris sebagai ahli hukum menyadari hal itu,” tulis Yenny Wahid.

Yenny Wahid menilai, tindakan Hotman yang menyentuh rambut wanita tak dikenal itu seharusnya dipahami oleh sang pengacara tersebut, karena ia merupakan seorang ahli hukum.