Poempida: Novanto Bisa Bebas Jika Gangguan Jiwa

Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bisa lepas dari statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP jika dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter.  

"Kalau dia gangguan jiwa, lupa, itu bisa bebas," kata bekas fungsionaris Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).  

KPK telah resmi menahan Novanto pada Jumat (17/11) malam. Namun, penahanan dibantarkan karena Ketua DPR itu masih membutuhkan perawatan di RSCM akibat insiden tabrakan yang dialaminya. 

Masa penahanan Novanto itu akan berlangsung 20 hari ke depan. Selama dibantarkan, masa penahanan tersebut tidak akan berkurang. Pembantaran Novanto di RSCM mendapat penjagaan ketat dari KPK dan Polisi.

Tag: setya novanto