Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Alurnya

ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan vaksinasi Covid-19 drive thru. 

Hal ini dilakukan untuk keperluan percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. 

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 pariwisata di beberapa daerah di Indonesia anjlok dan menyebabkan pelaku wisata kebingungan. 

Untuk itu, pemerintah menggelar program vaksinasi Drive Thru

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menparekraf Sandiaga Uno bekerja sama melakukan percepatan pemulihan pariwisata nasional melalui vaksinasi Drive Thru. 

Bagi Anda yang tertarik, bisa ikuti alur pendaftarannya berikut ini:

Tahap 1: Registrasi 

Kartu identitas atau KTP kepada petugas untuk diverifikasi serta mengisi lembar skrining. 

Tahap 2: Pemeriksaan Dasar atau Skrining         

Proses yang dilakukan pada tahap ini berupa pemeriksaan dasar seperti cek suhu, tekanan darah serta diberikan beberapa tambahan pertanyaan. 

Jika peserta calon penerima vaksin lolos uji pemeriksaan awal atau skrining dan dinyatakan layak, maka bisa dilanjutkan untuk penyuntikan vaksin Covid-19. 

Namun, jika hasil skrinng tidak memenuhi syarat, maka penyuntikan vaksin tidak bisa dilakukan atau bisa ditunda. 

Tahap 3: Penyuntikan Vaksin Covid-19 

Pada tahap ketiga, peserta diarahkan menuju ke area penyuntikan vaksin Covid-19. Para peserta vaksinasi tidak perlu turun dari mobil. Vaksinatorlah yang akan menuju mobil masing-masing peserta. 

Tahap 4: Observasi 

Pada tahapan keempat, setelah menerima vaksin Covid-19, peserta diarahkan menuju ke area observasi khusus. 

Di lokasi ini telah disiagakan petugas kesehatan dan mini ICU. Apabila muncul gejala maupun reaksi tertentu, sasaran bisa memberikan peringatan dengan membunyikan klakson. 

Namun, jika setelah observasi tidak timbul gejala pasca vaksinasi, maka peserta bisa bergerak menuju ke area selanjutnya. 

Tahap 5: Pengambilan Sertifikat         

Pada taha kelima ini merupakan tahaan finish, yang mana peserta setelahh divaksin dan dinyatakan tanpa ada gejala, maka bisa mengambil sertifikat. 

Sertifikast tersebut berisi keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima vasin Covid-19 tahap pertama. 

Sehingga akan diedukasi dan diberi penjelasan lagi untuk bisa menerima suntukan vaksin kedua dengan jangka waktu 14 hari ke depan. 

Panitia penyelenggara yang bertugas memastikan seluruh proses vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Antara lain seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan fasilitas cuci tangan maupun 'hand sanitizer' di lokasi vaksinasi. 

Untuk mencegah terjadinya penumpukan, peserta vaksinasi harus datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan di undangan.