KPK Diminta Usut Parpol Penerima Uang Korupsi e-KTP

Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap partai politik yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Yusril menyebut, parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di dalam negara. Untuk itu, penting bagi parpol bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

"Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya yang diterima era.id, Senin, (26/3/2018).

Dia mengingatkan, peran KPK tak hanya membersihkan penyelenggara negara dari korupsi, tetapi juga kejahatan korporasi yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi. Apalagi, kata Yusril, Undang-Undang Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi.

“Kategori korporasi adalah parpol yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili, dan dihukum,” jelasnya.

Infografis (era.id)

Yusril menambahkan, dalam Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan parpol bisa dibubarkan bila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kendati demikian, Yusril menilai MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan pemerintah. Hal itu, sesuai dengan Pasal 68 UU MK serta Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2014.

Baca Juga : Golkar Sejuta Persen Tak Terima Duit e-KTP

Saat ini, kata Yusril, pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut. Jika memang ada pribadi maupun korporasi yang diduga menikmati uang e-KTP dan terbukti bersalah, maka dia menilai Presiden Jokowi harus turun tangan mengajukan hal tersebut ke MK.

"Langkah pembubaran itu sangat penting, bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). (Tasya/era.id)

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyebut ada aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni tahun 2012 lalu. Hal itu diungkapkan Novanto dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) lalu. Menurut Novanto, uang tersebut diberikan lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

“Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012,” kata Novanto.

Menurut Novanto, saat itu Rapimnas Partai Golkar mengalami masalah pendanaan, di mana terdapat kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak. 

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk