KPK Diminta Usut Korupsi Korporasi dalam Kasus e-KTP

Jakarta, era.id - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting meminta penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tak berhenti hanya pada Setya Novanto. Dia meminta KPK mengusut pihak korporasi yang diuntungkan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"KPK tidak boleh hanya berfokus pada keterlibatan aktor individual tetapi juga perusahaan dan pemilik manfaat dari perusahaan," kata Miko melalui keterangan tertulis yang diterima oleh era.id, Kamis, (26/4/2018).

Miko menilai, KPK dapat menyandarkan diri pada Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.  Lebih lanjut, dia menambahkan, pemilik manfaat juga sudah didefinisikan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi atau Beneficial Owners. Sehingga, aturan ini dianggap bisa menjadi acuan KPK untuk mengungkap pihak korporasi yang diuntungkan dari kasus korupsi e-KTP.

"Skema penanganan individu dan korporasi ini, diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi dalam kasus E-KTP. Selain itu, penanganan kasus demikian juga penting sebagai benchmarking bagi KPK dalam menangani kasus-kasus lainnya," ujar Miko.

(Infografis penerima uang korupsi e-KTP/era.id)

Baca Juga : Siapa yang Diuntungkan dalam Kasus Korupsi e-KTP?

Sebagai informasi, dalam persidangan terungkap ada ada tujuh pihak korporasi yang diuntungkan dari proyek yang lantas merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Termasuk PT Sandipala Artha Putra yang menerima keuntungan sebesar Rp145.851.156.022 dan PT Mega Lestari yang merupakan holding dari perusahaan tersebut yang merugikan negara sebesar Rp148.863.947.122.

PT Sandipala Artha Putra merupakan perusahan milik Paulus Tanos yang tergabung dalam konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender e-KTP dan terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, serta PT Succofindo.

Tannos yang berada di Singapura saat ini juga disebut dalam surat dakwaan Setya Novanto, memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh sehingga akhirnya Gamawan disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek ini.

“Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia,” kata Hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor, Selasa, (24/4/2018).

(Infografis vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto/era.id)

Sementara PT Quadra Solution merupakan perusahaan milik tersangka Anang Sugiana Sudihardjo juga ikut diuntungkan dengan nilai sebesar Rp79 miliar.

Selain itu, ada juga korporasi lain yang diuntungkan seperti Manajemen bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp137.989.835.260; Perum PNRI sebesar Rp107.710.849.102; PT LEN Industri sebesar Rp3.415.470.749; dan PT Succofindo sebesar Rp8.321.289.362.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto manuver novanto kpk korupsi korporasi