Dirut PT Pos: Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi
ERA.id - Direktur PT Pos Indonesia Faizal Rochman Djoemandi memastikan akan kooperatif terkait kasus penggelapan uang negara yang dilakukan pegawai PT Pos Financial.
Diketahui, pegawai tersebut diduga melakukan penggelapan uang negara sampai Rp68,5 miliar.
Ia juga membantah kalau ada penggeledahan yang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kemarin, senin (5/4/2021). Katanya, itu hanya pengambilan data hasil rapat antara PT Pos Indonesia dengan Kejati.
"Yang kemarin itu bukan penggeledahan. Hanya aslinya ada rapat permintaan dokumen dari kejakasaan," ujar Faizal ditemui di Bandung, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, korupsi yang terjadi di badan Pos Financial merupakan kasus lama, di mana ada oknum yang melakukan penyelewengan dana, itu pun terjadi pada tahun 2019.
"Itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut, jadi penggelapan dan penipuan itu di tahun 2019 manajemen Posfin-nya," kata dia.
Sebelumnya, PT Pos Financial Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018-2020.
Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.
"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT PosFin Indonesia, Senin (5/4/2021).