Kasus Korupsi Rp52 M, Eks Pejabat PT Pos Finansial Dijebloskan ke Penjara
ERA.id - Kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial sebesar Rp52 miliar rupiah beberapa waktu lalu menemui babak baru. Kejati Jawa Barat menetapkan pria berinisial RDC dan beberapa jajaran Sebagai tersangka.
RDC adalah mantan Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan PT Pos Indonesia. Pada waktu lalu, tersangka dibawa ke kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan, Kota Bandung.
"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/9).
Riyono menjelaskan bukan hanya RDC yang dtetapkan sebagai tersangka, eks direktur PT Posfin berinisial S juga menjadi tersangka, namun S diketahui meninggal dunia selama masa pemeriksaan dengan tim peyidik.
RDC juga diketahui melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, RBC melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp19 miliar.
"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
"Tidak menutup kemungkinan kita kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin.
"Bahwa terkait informasi dilakukannya penahanan terhadap RDC merupakan kewenangan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kami selaku Kuasa Hukum mewakili manajemen baru PT Posfin mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," paparnya.