Banyak Mobil Parkir Sembarangan di Dekat Kantor Wali Kota Makassar, Apa Dishub Berani Menghukum?
ERA.id - Parkiran liar di sekitar Jalan Balaikota dan Ahmad Yani masih menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk Pemkot Makassar. Padahal, Dishub Makassar sendiri sudah menggalakkan hukuman gembok bagi kendaraan mereka yang melanggar aturan.
Untuk diketahui, Jalan Ahmad Yani dan Balaikota sendiri adalah jalan yang dekat dengan Balai Kota Makassar, tempat berkantornya Wali Kota Danny Pomanto. Di sana, walau sudah dipatok tanda larangan parkir, para pengendara seakan tak peduli.
Dari pantauan ERA.id, puluhan kendaraan roda empat maupun roda dua tetap saja sering terlihat teparkir di bahu jalan yang ada di pinggir gedung Balai Kota Makassar.
Ini wajib dikabarkan, sebab belakangan ini Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar beberapa kali menggembok roda mobil atau motor yang memarkirkan kendaraannya sembarang tempat.
Sementara Kasubag Humas Dishub Makassar Azis mengaku dalam menindaki perparkiran di wilayah tersebut, pihaknya sudah beberapa kali menggembok ban bagi setiap kendaraan yang melanggar aturan.
Sanksi gembok, kata Azis, sesuai perwali nomor 64 tahun 2011 tentang larangan memarkirkan kendaraan baik di bahu jalan atau pun badan jalan. Namun menurutnya, sanksi gembok tersebut harus mendapat pendampingan pihak terkait sebab batas kewenangan Dishub Makassar sebatas aturan Perwali saja.
"Kalau sanksi gembok itu memang ada di pihak kami dan setiap saat bisa kami lakukan bagi pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan atau badan jalan. Tetapi soal sanksi tilang ada di ranah pihak aparat kepolisian," jelasnya, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Kata Azis, penerapan penertiban terkait UU nomor 22 tahun 2009 tentang aturan berlalu lintas sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas. Namun kata dia, kegiatan penegakan gembok ban kendaraan secara resmi tetap dikoordinasikan ke pihak kepolisian.
"Secara resmi aturan yang masuk dalam undang-undang tersebut kami bersama pihak kepolisian. Ketika kami melakukan penggembokan roda kendaraan, tetapi yang memberi sanksi tilang itu pihak kepolisian," tuturnya.
Untuk itu, Dishub mengingatkan masyarakat ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di Balaikota Makassar atau sedang beraktivitas di wilayah tersebut untuk mematuhi larangan parkir yang telah diberlakukan.
"Kami sering imbau soal itu ke masyarakat atau ASN sesuai aturan dan arahan pimpinan di Dishub Makassar. Apalagi parkir di bahu jalan ataupun badan jalan melarang karena bisa menimbulkan kemacetan yang menganggu arus lalulintas."
"Mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Mario Said) Dishub Makassar menghimbau bagi siapa saja mau itu masyarakat umum atau PNS untuk tidak memarkir kendaraannya di sana. Karena hal itu membuat arus lalu lintas menjadi padat dan berdampak kemacetan."
"Sekali lagi, kami tidak pandang bulu soal kendaraan siapa yang akan kami gembok. Yang jelas sudah melanggar aturan, kami akan memberikan sanksi gembok," pungkasnya.