Ngaku sebagai Ahli Waris, Warga di Tangerang Tembok Akses Jalan Umum

ERA.id - Sekelompok warga memblokade kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW 2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Warga yang mengaku ahli waris dari keluarga Sidi Dingdik (H Nisan) ini nekat menembok akses jalan umum.

Pihak warga mengklaim lahan yang diperkirakan seluas hampir 2 hektare itu merupakan tanah milik keluarga besarnya. Blokade jalan dengan sekat yang terbuat dari kayu dan coran mulai terpasang pada Rabu (7/4/2021) kemarin. 

Salah satu ahli waris, Edi mengaku tanah yang diblokir itu milik keluarga besarnya. "Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah itu," ujarnya.

Edi menyebut pihaknya memiliki keabsahan dokumen dalam kepemilikan tanah seluas 17.000 meter persegi termasuk jalan yang diblokade.

"Kita punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," imbuhnya.

Warga yang mengaku sebagai ahli waris memblokade akses jalan utama di Tangerang. (Iqbal/ERA.id)

Edi mengaku, sudah melakukan pemblokiran berkali-kali di jalan tersebut. Sebelum memblokir, pihaknya juga telah mengkonfirmasi sejumlah pihak. Bahkan dirinya telah melakukan konfirmasi ke Pemkot Tangerang.

"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokiran kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.

"Kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Pertanda pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," tukas Edi.

Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, ia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini.

"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong. Intinya begitu," tuturnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu," katanya Kamis (8/4/2021).

Camat berharap pihak ahli waris tidak menutup jalan tersebut. Camat menyarankan, agar ahli waris menempuh jalur hukum, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan.

"Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending ke pengadilan saja," tandasnya.