Polisi Gulung Mafia Tanah Modus Preman Kuasai Lahan
ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”.
Kemudian, penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk ‘Detterent Effect’ baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.
“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Namun demikian, aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana. Namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.
Tangkap Penyokong Dana untuk Preman
Untuk diketahui, anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50 Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme,” tutur Hengki.
Adapun perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut.
Lakukan Intimidasi
Berikutnya, AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu, mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi (TKP).
Selain itu, lanjut Hengki, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.
Lebih jauh Hengki menuturkan, Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.
Usai pengembangan, kemudian tersangka diamankan. Setelah itu, MY, D dan E.
“Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga. Yaitu, memasang papan atau banner. Selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut,” jelas Hengki.
Peran Tersangka
Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut, MY Sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada A.D.S perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap pada tanggal 22 Maret 2021.
Selanjutnya, ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa. Sedangkan, E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa maupun mengintimidasi korban berserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut.
Namun, korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya tersangka berteriak -teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku terancam Pasal 335 KUHPidana.