Sebanyak 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei.
Berkas kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
John Kei dinyatakan bebas bersyarat usai mendekam empat tahun di Lapas Nusakambangan
Masyarakat sudah resah dengan kehadiranmu
Amukan Hercules pecah saat ia hendak dibawa ke basement PN Jakbar
Premanisme, Hecules, dan segala bentuk kekerasan