Kemendikbud dan Kemenristek Digabung, 'Mas Menteri' Nadiem Makarim Butuh Wakil?

ERA.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, keputusan DPR RI menyetujui penggabungan Kemenristek) dengan Kemndikbud akan menambah beban Mendikbud Nadiem Makarim.

Menurut Huda, nantinya tugas dan fungsi Kemenristik yang dilebur dengan Kemendikbud adalah BRIN.

"Kan sudah diputuskan ya, dan pasti ini menambah beban bagi Kemendikbud, pasti akan ada tambahan beban lah," ujar Huda saat dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).

Huda mengatakan, penggabungan kementerian selalu bermasalah di proses restrukrisasi organisasi seperti struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), anggaran, dan sumber daya manusia. 

Berkaca dari pengalaman terdahulu, peleburan kementerian ini memakan waktu hingga dua tahun hanya untuk membahas SOTK. Huda berharap, ke depannya, hal ini tidak terjadi sebab beresiko bagi program strategis pemerintah di bidang riset.

Salah satunya, terkiat dengan pengembangan vaksin COVID-19. Seperti diketahui, Kemenristek/BRIN sedang menjalankan program pengembangan vaksin Merah Putih yang dilakukan sejumlah lembaga dan perguruan tinggi.

"Padahal dalam masa pandemi COVID-19 ini kita butuh riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk mencari alternatif-alternatif baru, temuan baru baik aspek kesehatan atau rekayasa sosial lain suapya bisa mempercepat kita bisa pulih dari pandemi COVID-19 ini," papar Huda.

Oleh karena itu, politisi PKB ini meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi untuk membahas mengenai SOTK, anggaran, dan SDM terkiat penggabungan kementerian ini sesegera mungkin. Agat tidak terjadi kekosongan.

Selain itu, Huda juga mengusulkan agar ada penambahan pos wakil menteri di Kemendikbud mengingat beban kerja Nadiem akan bertambah.

"Perlu ditambah pos, wakil menteri untuk khusus ngurus Ristekbrin," kata Huda.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati penggabungan dan pemebentukan kementerian baru. Salah satunya menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan tersebut berdasarkan  Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 menyepakati, pembagian sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbu dan Ristek. Serta pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.