Sederet Aturan Baru Anies Selama Ramadan: Boleh Buka Puasa Bersama, Bar Dilarang Beroperasi

ERA.id - Memasuki bulan suci Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya melarang bar atau tempat penjualan minuman beralkohol untuk beroperasi.

"Selama bulan Ramadan (bar dan tempat yang menjual minuman beralkohol) wajib tutup, enggak boleh beroperasi. Jadi khusus bulan Ramadan nggak boleh," ujar Plt Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Dedi Sumardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Untuk mengantisipasi pemilik bar yang nakal, Dedi mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan. Selain itu, juga ada sanksi yang mengancam bagi bar yang tetap nekat buka selama bulan Ramadan.

"Jelas (ada pengawasan), kita kan ada tim (pengawas) dari Disparekraf," kata Gumilar.

Selain melarang bar dan tempat yang menjual minuam beralkohol untuk beropersi, Gumilar juga mengimbau agar tempat makan atau restoran menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadan.

"Guna mendukung dan menghormati masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis surat keputan Disparekraf.

Sedangkan untuk restoran dan rumah makan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.30 WIB dan kembali buka pada pukul 02.00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk layanan makan di tempat atau dine in.

"Dine in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperbolehkan masyarakat melakukan acara buka puasa bersama di restoran muapun rumah makan, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Dedi mengatakan, keputusan tersebut merupakan usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Soal perpanjangan operasional ini karena situasinya bulan Ramadan, pak gubernur (Anies Baswedan) mengambil kebijakan memberikan kesempatan kepada warga yang melaksanakan ibadah puasa untuk berbuka di restoran dengan diberi pelonggaran jam operasionalnya, sama waktu sahur diberi kesempatan lagi," papar Dedi.

Sedangkan untuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran, Dedi mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan patroli ke tiap restorn dan rumah makan.

 "Untuk restoran kan kewenangannya Satpol PP," kata Dedi.

 Aturan baru dari Disparekraf ini juga sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bernomor 434 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro

 Dalam aturan yang diteken Anies pada 9 April 2021 itu, disebutkan layanan makan ditempat atau dine in boleh dilakukan hingga pukul 22.30 WIB dan dibuka kembali saat sahur mulai pukul 02.00-04.30 WIB.

Sedangkan layanan take away dan delivery services dilakukan sesuai jam operasional atau 24 jam.

 "Makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung," kata Anies.

 Adapun yang termasuk dalam kategori kegiatan restoran adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, hingga pedagang kaki lima.