Warga Tangsel Dilarang Sahur dan Buka Puasa 'on the Road' Selama Ramadan

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama Ramadan. Salah satunya, adalah melarang kegiatan sahur dan buka bersama On the Road.

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat kordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Terdapat 6 poin di dalamnya, termasuk membahas soal sanksi.

"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (22/3/2023).

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan mengatakan, surat edaran tersebut juga mengatur bagaimana tempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadan.

"Intinya Ramadan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2023).

Pilar menambahkan, dalam surat edaran itu juga pengawasan terhadap pelaksanaan itu oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.