Mudik di Tanggal Ini Diperbolehkan, Simak Syarat dan Ketentuannya

ERA.id - Polisi masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam sebuah webinar, Selasa (13/4/2021).

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Roma menjelaskan, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan. 

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait. Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," tandasnya.