Jokowi Teken Cuti Bersama ASN Hanya Dua Hari Saat Lebaran dan Natal
ERA.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN). Keppres tersebut diteken pada tanggal 9 April 2021.
Salah satu aturan yang tercantum dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut antara lain ASN hanya mendapat jatah cuti bersama selama dua hari sepanjang tahun ini, yaitu pada saat Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi diktum pertama Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah dari situs Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (13/4/2021).
Pada diktum kedua dijelaskan bahwa jatah cuti bersama bagi ASN tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan. Artinya, cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan ASN. Kemudian pada diktum ketiga, ditegaskan pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan bagi ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.
Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut belaku sejak diterbitkan pada 9 April 2021. Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama bagi ASN. Misalnya, pada saat Hari Raya Idulfitri, ASN mendapatkan jatah cuti bersama selama empat hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Namun, kebijakan tersebut direvisi saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 pada Februari lalu. Salah satunya menetapkan cuti bersama bagi ASN hanya dua hari. Hal ini untuk mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.