Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Tapi 6 Orang Ini Boleh Tak Berpuasa, Siapa Saja?
ERA.id - Berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi mereka yang memenuhi syarat dan rukunnya, salah satunya sudah akil baligh (dewasa) dan berakal sehat. Meski begitu, ada enam golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan berpuasa.
Golongan tersebut secara rinci dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja, syarah dari Kitab Syafinatun Najah yang bermazhab kepada Imam Syafi'i. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.
Artinya, "Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat (kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum).
Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan.
Keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)."
Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan.
Untuk itu, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan. Artinya, Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. Wallahu A’lam.