Inilah Cara Membayar Fidyah dan Orang yang Boleh Melakukannya

ERA.id - Orang Islam yang tak mampu menjalankan puasa Ramadan bisa menggantinya dengan fidyah. Kemudian, ada beberapa cara membayar fidyah yang bisa dipilih.

Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti ‘mengganti’ atau ‘menebus’. Jadi, ini menjadi pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Namun, perlu dikerahui bahwa tidak semua orang bisa memilih membayar fidyah demi meninggalkan puasa.

Kriteria Orang yang Bisa Tidak Puasa dan Menggantinya dengan Fidyah

Ada kriteria tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah (tidak mengganti puasa tersebut di hari yang lain). Ketentuan terkait penggantian puasa tertuang dalam surah Al-Baqarah: 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dikutip Era.id dari situs resmi BAZNAS, berikut ini adalah kriteria orang yang bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang tidak dikerjakannya.

1.    Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

2.    Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil

3.    Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Sementara, dilansir BAZNAS Kota Banjarmasin, ada kalangan lain yang bisa membayar fidyah, yaitu orang mati (terbagi menjadi dua: yang wajib difidyahi dan yang tidak wajib difidyahi) dan orang yang mengakhirkan meng-qadha puasa Ramadan.

Jika seseorang yang tidak termasuk dalam kriteria di atas meninggalkan puasa, orang tersebut wajib menggantinya dengan puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara orang yang masuk kriteria tersebut wajib membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah diberikan/disumbangkan kepada orang fakir/miskin. Ada beberapa pendapat mengenai bentuk fidyah tersebut.

Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpandangan, fidyah sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Catatan, ukuran mud setara 675 gram atau 6,75 ons berdasarkan hitungan yang masyhur, seperti disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud setara 510 gram atau 5,10 ons.

Fidyah dengan uang (situs resmi BAZNAS)

Menurut ulama Hanafiyah, fidyah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' sekitar 1,5 kg). Umumnya, aturan kedua ini digunakan oleh orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah oleh ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Jika seorang ibu hamil tidak puasa selama 30 haru, orang tersebut mesti menyiapkan fidyah berupa 30 takar, masing-masing takar seberat 1,5 kg. Fidyah tersebut bisa diberikan kepada 30 orang fakir/miskin atau beberapa orang (misalnya diberikan kepada 2 orang fakir/miskin sehingga masing-masing orang menerima 15 takar).

Kalangan Hanafiyah berpendapat, fidyah boleh dibayarkan dengan bentuk selain makanan pokok, yaitu uang. Jumlahnya sesuai takaran makanan pokok yang berlaku.

Pembayaran fidyah dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan uang yang senilai dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah yang dibayarkan dengan uang adalah Rp60.000/hari/orang. Itulah beberapa cara membayar fidyah yang perlu diketahui.