Sidang Kasus Penganiayaan, 5 Saksi Sebut Bahar Bin Smith Pukul Korban

ERA.id - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan lima saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hakim mengonfirmasi aksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Smith kepada seorang korban sopir taksi online berinisial A.

Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan lima saksi itu merupakan para tetangga atau sejumlah orang yang berdomisili di sekitar lokasi peristiwa penganiayaan tersebut di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Sejumlah saksi itu pun menyebut melihat sejumlah serangan dari Bahar kepada korban.

"Kejadian 4 September 2018 itu. Dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Jaksa.

Adapun pada saat persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Bahar yang tidak merasa tidak melakukan apa yang dikatakan saksi.

Sejumlah saksi menyebut bahwa Bahar diduga melakukan penginjakan dan pencekikan terhadap korban. Mendengar kesaksian itu, Bahar langsung membantah dengan bersuara meski mengikuti sidang secara daring.

Selain itu, terjadi juga perdebatan terkait dengan posisi korban saat berada di lokasi kejadian. Sehingga majelis hakim pun perlu membahas secara rinci kejadian per kejadian dengan meminta ingatan para saksi.

"Karena menurut Habib Bahar korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Jaksa.

Sementara itu Bahar mengaku ia memang melakukan pemukulan terhadap korban. Kemudian ia pun membantah adanya kesaksian dari seorang saksi yang menyebutkan adanya kata-kata ancaman dari Bahar yang akan melakukan pembunuhan.

"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Menanggapi berbagai kesaksian para saksi yang tidak cocok dengan klaim Bahar, hakim mengatakan tetap akan mencatat hal-hal tersebut untuk pertimbangan pada sidang selanjutnya.

"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim.