Pesohor Medsos China Ikut Promosikan Obat Diet Ilegal dengan Nilai Transaksi Rp112 M

ERA.id - Produksi dan penjualan produk diet ilegal di China, yang nilai transaksinya mencapai 50 juta yuan atau setara Rp112 miliar, ternyata melibatkan seorang pesohor dunia maya.

Pihak Kepolisian Distrik Pudong, Shanghai, telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka dalam produksi dan pemasaran obat diet ilegal berbahan sibutramine, demikian dilaporkan media setempat, Rabu, (14/4/2021).

Di antara tersangka itu terdapat nama pesohor dunia maya bermarga Guo. Perempuan berusia 30 tahun itu tenar di jagat media sosial China karena pengakuannya sebagai seorang general manager sebuah perusahaan bernama Red Cross Commerce pada 2011.

Di dunia maya, Guo pernah memamerkan kekayaannya di antaranya berupa mobil Masserati, mobil Lamborghini, vila megah, dan bergaya hidup sangat mewah.

Guo menjadi perhatian publik lagi setelah polisi Beijing membongkar perjudian daring selama Piala Dunia 2014. Dalam kasus tersebut, Guo divonis 15 tahun penjara pada 2015 oleh pengadilan Beijing, tulis kanal berita The Paper.

Melansir ANTARA, dalam kasus obat diet ilegal, Guo berperan mengiklankan produk secara daring. Produk tersebut disebut-sebut berbahan sibutramine, zat terlarang yang bekerja pada sistem saraf pusat untuk menekan nafsu makan. Obat tersebut dilarang di China sejak 2010.

"Zat terlarang tersebut dapat menyebabkan penurunan berat badan hampir 2 kilogram setiap hari tapi dapat menyebabkan efek samping seperti darah tinggi, peningkatan detak jantung, dan kematian pada kasus yang sangat parah," kata Huang Shuaishuai, pejabat kepolisian yang menyelidiki kasus itu, dalam rilisnya.

Para pelaku menyadari efek berbahaya dari bahan makanan diet tersebut namun tidak menghentikan usahanya karena sangat menguntungkan.

Satu butir kapsul biaya produksinya hanya 1 yuan (Rp2.246), namun dijual kepada konsumen seharga 69 yuan (Rp154.900).

Pada pertengahan Maret, polisi menyita 65.000 kapsul, 34 kilogram bahan baku, tiga unit alat produksi, dan 20.000 lembar kemasan luar.