Pemkot Serang Denda Rp50 Juta Warung Makan yang Beroperasi Selama Ramadan, Kemenag: Berlebihan
ERA.id - Pemerintah Kota Serang, Banten menerbitkan peraturan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan. Dalam surat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 juga dicantumkan sanksi bagi pedagang yang nekat berjualan. Sanksinya berupa hukuman penjara hingga denda Rp50 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengkritik keras aturan dari Pemkot Serang. Aturan tersebut dinilai berlebihan.
"Melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Abdul mengatakan, aturan yang melarang tempat makan buka di siang hari bakal membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata Abdul.
Abdul juga menegaskan bahwa larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, kata Abdul, surat Imbauan Bersama itu jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, Kemenag meminta Pemkot Serang meninjau kembali aturan yang telah dikeluarkan tersebut.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Abdul.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam surat Imbauah Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang diterbitkan Pemkot Serang, Banten mengatur soal restoran dan rumah makan atau sejenisnya diwajibkan tutup pada pukul 04:30 WIB hingga 16:00 WIB selama bulan Ramadan.
Apabila nekat, maka akan dikenakan saksi berupaka hukuman 3 bulan penjara hingga denda maksimal Rp50 juta. Belakangan, kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.