Menuju Alexis Bubar 2018

Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Alexis diberikan waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya.

Anies menjelaskan, pencabutan TDUP Alexis dipicu oleh temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking yang dilakukan oleh pengelola Alexis. Sementara itu, terkait nasib karyawan Alexis yang kini kehilangan mata pencarian, Alexis menyerahkan persoalan itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Alexis Belum Terima Bukti Pelanggaran dari Pemprov DKI

Tag: