Pernyataan Terbaru Jozeph Paul Zhang, Bantah Menistakan Agama, Bawa-Bawa Jokowi
ERA.id - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang diduga melakukan penistaan agama, mengatakan masyarakat serta pemerintah yang tersulut amarah sudah masuk 'jebakan batman' yang dibuat olehnya.
“Ini kan sebenernya kalian masuk ke 'jebakan batman'. Sebenarnya ini kan suara kenabian. Ini pancingan saya buat kalian. Kalian masuk ke jebakan batman,” ujarnya dalam video Youtube berjudul ‘siapakah kita - Lemhanas rakyat jelata’ Senin, (19/4).
Selain itu ia juga mengkritik pemerintah karena masih menyeretnya ke perkara hukum atas dugaan penistaan agama.
“Semua bersorak-sorai bilangnya saya menista agama menista agama. Kan sebenarnya mengapa Yahya Waloni yang menantang Negara, sedangkan saya yang menantang jokowi tenang-tenang aja? Ya saya memang mengkritik jokowi,” tambahnya.
Sebelumnya, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp1 juta.
kini sosoknya tengah menjadi buruan pihak Bareskrim Polri. Tim penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Jozeph Paul Zhang. Diketahui, petugas masih mendalami beberapa dokumen penyidikan yang bersangkutan.
Pihak Polri sendiri menyakini bahwa sosok Jozeph Paul Zhang tengah berada di Jerman.
“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (19/04/21).
Saat ini Karo Penmas menyebut Bareskrim Polri segera memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Interpol juga akan menerbitkan red notice. Red notice merupakan deklarasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” tutup Karo Penmas.