Anies Kirim 30 Satpol PP Perempuan Tutup Alexis

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 30 perempuan anggota Satpol PP di depan Balai Kota DKI untuk memastikan Hotel Alexis benar-benar berhenti beroperasi. Menurut Anies, semua langkah sudah ditempuh sebelum mengirim pasukan ini. Mulai dari penyelidikan sampai pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sesuai aturan.

"Proses penutupan prostitusi Alexis dari mulai awal sampai akhir kita kerjakan dengan cara yang benar. Penyelidikannya dengan tertib ketika sampai kepada kesimpulan dilakukan dengan benar. Kemudian ketika sampai pada kesimpulan, kita kirimkan pencabutan TDUP dilakukan juga dengan benar," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Dia menambahkan, pengiriman Satpol PP ini dilakukan untuk penegakkan Pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. 

"Yang penting ini yang dikirim semua petugas Satpol PP, karena memang tugas penegakan perda ada di Satpol PP. Kita ingin agar penegakan perda berjalan baik dan nanti kita lihat hasil di lapangan," sebutnya.

Anies pun mengajak masyarakat untuk bekerja sama jika menemukan tempat yang diduga menjalankan prostitusi.

"Pokoknya kalau anda menemukan, laporkan. Kita akan lakukan penyelidikan. Justru sekarang itu, dengan kita memiliki peraturan SOP yang jelas, maka langkah hukum jadi jelas," tutupnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut enam TDUP Hotel Alexis. Enam TDUP yang dicabut, di antaranya tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking.

Tag: hotel alexis kepemimpinan anies-sandi 100 hari anies-sandi hotel alexis tamat