"Proses penutupan prostitusi Alexis dari mulai awal sampai akhir kita kerjakan dengan cara yang benar. Penyelidikannya dengan tertib ketika sampai kepada kesimpulan dilakukan dengan benar. Kemudian ketika sampai pada kesimpulan, kita kirimkan pencabutan TDUP dilakukan juga dengan benar," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dia menambahkan, pengiriman Satpol PP ini dilakukan untuk penegakkan Pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Yang penting ini yang dikirim semua petugas Satpol PP, karena memang tugas penegakan perda ada di Satpol PP. Kita ingin agar penegakan perda berjalan baik dan nanti kita lihat hasil di lapangan," sebutnya.
Anies pun mengajak masyarakat untuk bekerja sama jika menemukan tempat yang diduga menjalankan prostitusi.
"Pokoknya kalau anda menemukan, laporkan. Kita akan lakukan penyelidikan. Justru sekarang itu, dengan kita memiliki peraturan SOP yang jelas, maka langkah hukum jadi jelas," tutupnya.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut enam TDUP Hotel Alexis. Enam TDUP yang dicabut, di antaranya tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking.