Bibit Samad Nilai Novanto Menghambat Penyidikan Kasus e-KTP
"Dia (Novanto) mempersulit pemeriksaan, menurut saya penahanan Novanto ya sah-sah saja asal yang nahan orang yang sah juga," kata Bibit, di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Ditanya mengenai prapradilan kedua kalinya yang diajukan Novanto, Bibit menilai ada indikasi permainan hukum di dalamnya.
"Saya rasa (ada) permainan hukum di sini, sehingga mereka mencari bentuk-bentuk baru hukum yang akhirnya yang repot penegak hukum. Setiap membuat tersangka kan orang praperadilan, bayangkan polsek dan segala macam penuh dengan praperadilan. Kasihan dong penegak hukum," ujarnya.
“Saya berharap KPK ke depannya tetap solid dan melangkah maju serta mematuhi koridor hukum yang sudah ada,” ungkap Bibit.
Novanto kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Surat penahanan untuk Novanto juga sudah diterbitkan setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa.
Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya dan mengajukan uji materi UU tentang KPK pada Mahkamah Konstitusi.