Novanto Masih Yakin JC-nya Dikabulkan

Jakarta, era.id - Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Menurut Novanto, selama belum diputuskan oleh majelis hakim masih ada harapan JC-nya akan dikabulkan.

"Kalau JC kan belum ditolak. Tapi pertama saya menghargai apa yang sudah diputuskan JPU," kata Novanto usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (29/3/2018).

Novanto menjelaskan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum terkait penerimaan uang secara langsung kepadanya adalah tidak benar. Sebab, yang menerima uang itu telah diakui Andi Agustinus dan keponakannya Irvanto.

"Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut. Kedua tadi juga disebut adalah mencocok-cocokkan uang. Nah kalau mencocok-cocokkan uang, saya kan di dalam pemeriksaan terdakwa sudah sampaikan sejelas-jelasnya bahwa penerimaan uang itu adalah diakui oleh saudara Andi dan saudara Irvanto," jelas Novanto.

Mantan ketum Partai Golkar itu juga membantah pernyataan KPK bahwa Irvanto maupun Made Oka Masagung sebagai perpanjangan tangannya dalam kasus korupsi e-KTP. 

"Mereka kan pengusaha, Irvan juga pengusaha. Tidak ada perpanjangan tangan saya. Tidak mengetahui apa yang dilakukan kedua belah pihak," lanjut Novanto.

Novanto kembali menegaskan, dirinya tidak pernah mempengaruhi proses anggaran proyek e-KTP. Dirinya hanya berharap permohonan justice collaborator yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Tidak ada satupun mengatakan bahwa saya mempengaruhi anggaran. Dan tidak ada satupun menerima. Kalau harapan JC tentu sebagai manusia biasa, saya sudah menyampaikan secara detil apa mengenai kronologis, dan silahkan sekarang dengan kronologia sejujurnya, saya berusaha kooperatif dan sebaik mungkin pada penyidik maupun JPU bekerjasama memberantas korupsi," tutup Novanto.

Dalam surat tuntutan setebal 2.415 halaman itu juga disebutkan jaksa KPK, Novanto menerima keuntungan atau fee dari proyek e-KTP. Total fee yang diterima Novanto untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR sebesar 7,3 juta USD.

Hari ini, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, Novanto juga didenda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.

Tag: setya novanto