Indonesia Tetap Terima WNI yang Kembali dari India
ERA.id - Pemerintah tetap memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal maupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir kembali ke Tanah Air. Namun, mereka harus ketat mematuhi protokol kesehatan.
Aturan ini muncul bersamaan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di India dan larangan pelaku perjalanan internasional dari India masuk ke Indonesia.
"WNI yang akan kembali ke Indonesia dan yang pernah tinggal atau mengunjungi India, ini dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes yang diperketat," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, WNI yang kembali dari India diwajibkan melakukan karantina di hotel khusus selama 14 hari, membawa surat hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melakukan PCR test ulang di hari kedatangan dan 13 hari pasca karantina.
"Aturan ini berlaku mulai hari Minggu, 25 April 2021," kata Airlangga.
Titik yang dibuka untuk menerima kedatangan WNI dari India antara lain Badar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulanggi. Sedangkan untuk pelabuhan, antara lain adalah pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.
"Kemudian untuk batas darat adalah Etikong, Nunukan, dan Malinau. Ini terkait dengan kepulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia)," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonimian ini mengatakan ketentuan pengetatan pelaku perjalanan internasional akan diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga lain yang terkait.
"Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," kata Airlangga.