Arseto Terancam Pasal Berlapis

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji alias AS sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, Arseto juga dikenakan UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin. 

"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Kemudian, saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamannya 10 tahun. Satu orang ini ada tiga kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Saat polisi menggeledah apartemen Arseto di Gading Mas, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya sabu-sabu seberat 0,2 gram, sisa cangklongnya, dan timbangan.

"Juga alat untuk menghisap, beberapa klip plastik, dan kertas alumunium foil kita temukan semuanya," jelas Argo.

Arseto sebelumnya ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan oleh relawan Presiden Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania Nusantara (Joman). 

Laporan dibuat atas tudingan Arseto tentang undangan pernikahan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijual seharga Rp25 juta. Hal itu dikatakan seusai sebuah video viral di media sosial.

Tag: ujaran kebencian era melawan hoaks