315 TKI Dideportasi, 23 di Antaranya Kasus Narkoba
23 orang di antaranya karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, dua orang tersangkut kasus kriminal umum dan 290 TKI dideportasi karena kasus dokumen keimigrasian, yakni tidak memiliki paspor yang sah selaku pendatang asing di negara itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, mengatakan saat ini para TKI itu sedang dilakukan pendataan.
Untuk 23 TKI yang tersangkut kasus narkotika, didata khusus oleh aparat kepolisian setempat dalam rangka pengawasan tersendiri. Tujuan pendataan itu adalah mengantisipasi puluhan TKI dideportasi tersebut mengulangi perbuataannya selama berada dalam penanganan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
"Setiap ada TKI dideportasi ke Nunukan yang tersangkut kasus narkoba didata dan mendapatkan pengawasan khusus oleh aparat kepolisian," ujar Nasution dilansir dari Antara, Sabtu (31/3/2018).
Nasution menambahkan, setiap ada TKI yang dideportasi ke wilayah kerjanya, kebanyakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen keimigrasian atau paspor, dan kasus narkoba.
TKI yang dideportasi Kamis (29/3) sebanyak 315 orang masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 81 orang berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.