Terkendala Reses, MKD Belum Bisa Proses Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial. Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota MKD PR RI Habiburokhman yang menyebut laporan pengaduan tersebut sudah diterima pihaknya.

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Saat ini, kata Habiburokhman, MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat formil. Pengadu punya waktu melengkapi persyaratan dalam waktu 14 hari.

Habiburokhman mengatakan, MKD belum bisa membahas kasus yang masuk karena masih masa reses. Mereka akan menggelar rapat terkait masalah ini setelah memasuki masa sidang.

"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata politisi Gerindra itu.

"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," imbuhnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho pada Senin (26/4). Aduan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sejauh ini, Azis Syamsudin belum berkomentar banyak mengenai kasus dugaan suap yang menyeret namanya. Dia hanya membalas singkat pertanyaan dari media mengenai kasus tersebut.

"Bismillah, Al Fatihah," kata Azis.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Firli lantas berjanji pihaknya bakal mendalami pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.