Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada wartawan mengatakan, saat ini ada 4 Cluster harga dari harga tarif sesuai tahunnya pembuatannya, 1970-2000 sekitar Rp400 per km, 2000-2010 sekitara Rp710 per km, 2010-2015 sekitar Rp900 dan setelah 2015 sekitar Rp1500 per km.
"Kita coba fokus pada pertama yang baru dibangun di kemudian setelah itu ada rata-ratanya sekitar Rp500 per km itu dianggap harga rata-ratanya, sehingga kita coba dengan harga Rp1.000 yang di atas Rp1000 itulah yang kita akan coba kompensasikan. Terdapat 39 ruas tol ya yang di atas Rp1.000, ada 39 ruas yang kita evaluasi," kata Basuki dilansir dari setkab.go.id, Sabtu (31/3/2018).
Dia mengatakan hal ini usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, di Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/3) siang.
Dari 39 ruas tol itu, menurutnya, tarif di 36 ruas tol bisa diturunkan karena tujuannya untuk logistik.
Opsi penurunan harga itu bisa dilakukan dengan penyesuaian golongan kendaraan yang melintas. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II. Kemudian golongan IV dan V digabung menjadi golongan III. Sehingga nantinya yang dari lima golongan menjadi tiga golongan.
Kemudian yang paling penting, tidak merusak perjanjian kerja, tidak merusak, tidak terlalu membebani masyarakat agar pengembalian investasi bisa dipertahankan itu dengan insentif pajak.
"Insentif pajak kaya apa itu Bu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan," kata Basuki.